Selasa, 05 April 2011

hubungan dalam negeri dan konstitusi

Bagi suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat, terlebih dahulu harus mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan konstitutif yang ada dan harus dipenuhi yaitu mencakup a) memiliki wilayah atau daerah dengan batas-batas tertentu, b) adanya rakyat yang bersatu, dan c) pemerintah yang berdaulat. Untuk suatu negara yang akan memproklamirkan kemerdekaannya, sudah barang harus telah mempersiapkan kelengkapan negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang direncanakan.
Salah satu persyaratan yang mendasar adalah dibuatnya konstitusi negara yang akan dijadikan sebagai pedoman atau ”aturan main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara, yakni “dasar negara”. Dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib dalam negara. Filsafat negara merupakan sikap hidup, pandangan hidup, dan suatu sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar negara dan sekaligus filsafat hidup negara republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehinggga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi :
a. penyelenggaran negara,
b. lembaga kenegaraan,
c. lembaga kemasyarakatan,
d. warga negara Indonesia dimanapun berada, dan
e. penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Salah satu perwujudan Pancasila sebagai dasar negara, dituangkan di dalam konstitusi “Undang-Undang Dasar 1945”. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “konstitusi” (constitution), sering disamakan dengan istilah di Indonesia “Undang-Undang Dasar”. Padahal istilah konstitusi mempunyai arti yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan – baik yang tertulis maupun tidak – yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

B. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

1. Pengertian Dasar negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti : pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat). Kata dasar bila dihubungan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat, sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara, sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah berdasarkan Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998.
2. Pengertian Konstitusi
Menurut para ahli, antara “Konstitusi” dengan “Undang-Undang Dasar” ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata Konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa Latin (constitutio), constitution” (Inggris), ”constituer” (Perancis), ”constitutie” (Belanda), dan ”Konstitution” (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah Konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu Konstitusi adalah menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang mementuk, mengatur atau memerintah negara. Praturan-peraturan tersebut ada berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, perturan tersebut juga bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat, dan konvensi di masyarakat. Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan tersebut tidak tertulis, namun bukan berarti tidak efektif dalam mengatur kehidupan negara.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 (dua) pengertian sebagai berikut :
a. Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis. Konstitusi dapat berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsur tersebut. Tokoh yang mempelopori Bolingbroke.
b. Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945. Jadi konstitusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap. Tokoh yang mempelopori adalah Lord Bryce dan C.F. Strong.
Beberapa pendapat ahli tentang Konstitusi adalah sebagai berikut :
a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologis dan politis. Dalam konstitusi, terkandung 3 (tiga) pengertian sebagai berikut :
§ Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, artinya konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
§ Die verselbstandigte rechtverfassung, mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan kaidah hukum.
§ Die geschriebene verfassung, adalah menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundang-undangan yang paling tinggi derajatnya yang berlaku dalam suatu negara.
b. Oliver Cromwell
Undang-Undang Dasar itu sebagai “instrument of government” yaitu bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah dan disinilah timbul identifikasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
c. Lasalle (dalam “Uber Verfassungwesen”)
Bahwa konstitusi yang sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya Kepala Negara, angkatan Perang, Partai politik, Buruh Tani, Pegawai dan sebagainya.
d. Struycken
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, hanya berbeda dengan yang lain menurut pendapatnya, bahwa Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
e. K.C. Wheare (dalam Modern Constitution)
Secara garis besar konstitusi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
§ Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, yaitu suatu ketentuan yang mengatur ”the rule of the constitution”.
§ Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, ”the statement of idea”, pengakuan kepercayaan, suatu beloosfsbelijdenis dari bangsa yang menciptakannya.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi, nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara, adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
c. Substansi Konstitusi Negara
Menurut C.F. Strong dalam bukunya “Modern Political Constitution”, bahwa Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis, bila merupakan satu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh negara Inggris yang konstitusi hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar. Sedangkan Hukum Dasar tidak tertulis (unwritten constituion), adalah konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.
1. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan tidak berat, dengan pertimbangan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan jaman (contoh Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstitusi yang bersifat rigid, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan sulit dengan maksud agat tidak mudah dirubah hukum dasarnya (controh Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia ). Perhatikan bagan di bawah ini !



Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
Menurut Carl J. Friedrich, bahwa Konstitusionalisme merupakan gagasan dimana pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatgasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar.
Di negara-negara komunis, pada umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Sedangkan di negara-negara Asia-Afrika pada umumnya, Undang-Undang Dasar merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Di antara negara-negara itu, ada yang menganggap Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (konstitusionalisme), seperti negara Filipina, India, termasuk juga Indonesia.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
2. Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara beserta dengan penyelenggarannya yang baik, tetapi dalam perkembangan jaman modern dewasa ini, maka Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa negara maupun masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Dengan demekian, kedudukan Undang-Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya dalam rangka untuk mengatur sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan ketatanegaraan negara.
3. Cara Pembentukan dan Merubah Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
a. Cara Pembentukan
No
Dengan Cara
K e t e r a n g a n
1.

Pemberian

§ Raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas yang tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan yang tertentu pula.
§ UUD itu timbul, biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi. Dengan adanya UUD ini, maka kekuasaan raja dibatasi.
2.

Sengaja Dibentuknya

§ Dalam hal ini, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi setelah suatu negara didirikan, maka sengaja dibentuklah UUD.
3.

Cara Revolusi

§ Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu.
4.

Cara Evolusi

§ Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menim-bulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
b. Cara Merubah
No
Dengan Cara
K e t e r a n g a n
1.

Oleh Badan Legislatif/ Perun-dangan Biasa

§ Dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada jika Badan Legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar).
2.

Referandum

§ Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara (masa orde baru Referandum diatur di dalam UU No.5 Tahun 1985).
3

Oleh Badan Khusus

§ Harus diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar saja.
4.

Khusus di Negara Federasi

§ Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan itu.

C. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh banga-bangsa yang beradab di seluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan tersebut antara lain ” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Selain itu, nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agusutus 1945.
Oleh karena vitalnya kedudukan Pembukaan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung di dalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur (menurut kaidah Ilmu Pengetahuan Hukum) seperti disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum (rechtsorde, legal order) yaitu berupa ”kebulatan dari kesuluruhan peraturan-peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut :
a. Adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya Dasar Filsafat Negara Pancasila.
c. Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”.
d. Adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang menyangkut saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan Negara Indonesia
Di dalam suatu tertib hukum, terdapat tata urutan yang bersifat hierarkis dimana UUD (pasal-pasalnya) tidaklah merupakan suatu peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat dasar-dasar pokok dari hukum dasar baik tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi) dan terpisah yang dinamakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm).
Pokok Kaidah Negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi terjadinya, yaitu ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara yang dibentuk sebagai berikut :
1) Dasar tujuan negara (tujuan umum dan tujuan khusus).
Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Di mana tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negeri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan Khusus, Tercakup dalam kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam angka tujuan bersama ialah menuju masyarakat adil dan makmur.
2) Ketentuan diadakannya Undang-Undang dasar yang tersimpul dalam kalimat, ”Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3) Bentuk negara, yaitu bentuk “Republik yang berkedaulatan Rakyat”.
4) Dasar filsafat negara (asas kerohanian) Pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai Pokok kaidah Negara yang fundamental. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945), Pembukaan UUD 1945, mempunyai kedudukan sebagai berikut :
a. Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
c. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut, jadi merupakan sumber hukum dasar.
d. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa UUD 1945 memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a. Karena sifatnya tertulis, maka rumusannya juga jelas merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
b. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
c. UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan Undang-Undang yang tertinggi, disamping sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
1. Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, dapat dilihat pada matrik di bawah ini !
ALINEA
ISI / KETERANGAN
MAKNA YANG TERKANDUNG
Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerde-kaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ø Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalamsegala bentuk.
Ø Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
Ø Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ø Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ø Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
Ø Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Ø Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil dan makmur.
Ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Ø Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Ø Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinam-bungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.
Ø Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan.
Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidu-pan bangsa, dan ikut melaksa-nakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemer-dekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-nesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /per-wakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu :
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ø Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar.
Ø Susunan/ bentuk negara Republik Indonesia .
Ø Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
Ø Dasar Negara Pancasila
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya. Pembukaan juga merupakan sumber dari ”cita hukum” dan ”cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal, karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD( maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ”pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
b. Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/ perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat ”masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan, bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan demikian, apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran dijelmakan ke dalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
4. Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan ”— suasanan kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis”--, sedangkan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945, maka dapat dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Hal inilah yang dimaksudkan arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pada Pembukaan UUD 1945, memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran : Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila, yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga negara Indonesia.
Dengan demikian, amatlah penting bagi setiap insan warga negara Indonesia untuk berusaha sungguh-sungguh agar semangat itu benar-benar dihayati, termasuk dan terutama yang mempunyai cita-cita atau sedang memegang kendali pelaksanaan UUD 1945 dan sebagai penyelenggara negara. Kita yakini bahwa dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila serta pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, maka akan lestarilah Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara di bumi Indonesia tercinta ini.
5. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia.
Tentang tata urutan peraturan perundangan yang berlaku Indonesia, sejak orde lama, orde baru hingga sekarang ini telah mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya tercantum di dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, Selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No.V/MPR/1973, dan TAP MPR No.IX/MPR/1978. Di era reformasi, dirubah dengan keluarnya TAP MPR Nomor III/MPR/2003 adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar 1945
Adalah peraturan negara tertinggi, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok menjadi sumber bagi peraturan perundangan lain yang dikeluarkan oleh negara. UUD hanyalah sebagian hukum dasar tertulis.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 adalah ketentuan-ketentuan yang tingkatnya tertinggi dan pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR, Undang-undang, dan Keputusan Presiden.
  • Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah keputusan yang diambil dalam sidang-sidang MPR yang memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar, agar nantinya mudah dilaksanakan. Ketetapan MPR mempunyai kekuatan hukum ke dalam (anggota MPR) dan ke luar (bukan anggota MPR). Ketetapan MPR dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
a) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif, yang dilaksanakannya dengan undang-undang, dan
b) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif, yang dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Di samping ketetapan MPR, sidang MPR juga menghasilkan keputusan MPR. Keputusan MPR hanya mempunyai kekuatan ke dalam (anggota MPR).
  • Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan atau perundangan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan UUD dinamakan undang-undang organik. Contohnya, seperti tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Rancangan undang-undang dapat dibuat atas inisiatif DPR maupun Presiden. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (pasal 22 UUD 1945). Peraturan ini harus mendapat persetujuan dari DPR. Apabila tidak, peraturan pemerintah itu harus dicabut.
  • Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Oleh karena peraturan itu ditetapkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintah, peraturan itu disebut Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Pusat memuat ketentuan-ketentuan umum untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan-aturan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pusat.
  • Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan Presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh Presiden. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan UUD atau Ketetapan MPR. Misalnya, Keputusan Presiden untuk mengangkat duta besar, melaksanakan PP, dan sebagainya.
  • Peraturan Pelaksana Lainnya
Peraturan pelaksana lainnya adalah peraturan seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
a) Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk masing-masing departemen.
b) Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan departemennya, misalnya melakukan/meresmikan pengangkatan-pengangkatan dalam lingkungan departemen yang bersangkutan.
c) Instruksi Menteri adalah instruksi yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk melaksanakan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
Semua peraturan atau perundangan yang tersebut di atas, adalah bentuk peraturan perundangan negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 untuk tingkat pusat. Yang berada di tingkat daerah, ditetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan atas persetujuan DPRD. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatnya lebih tinggi

D. Perbandingan Konstitusi pada Negara Republik Indonesia Dengan Negara Liberal dan Negara Komunis.

  1. Konstitusi Pada Negara Republik Indonesia
Konsepsi Konstitusi negara republik Indonesia bersumber kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pengertian luas, konstitusi Indonesia berdasarkan Pancasila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh serta Penjelasannya. Lebih lanjut, kemudian dijabarkan dalam GBHN dan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini.
a. Mekanisme Konstitusional Demokrasi Pancasila
Pola mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila, bersumber kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintah negara, Indonesia menganut faham “Konstitusionalisme”. Hal ini dapat kita lihat pada Pembukaan UUD 1945 “…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar …..”
Perihal mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam sistem pemerintahan negara sebagai berikut :
1) Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
2) Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah majelis.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara adalah pembantu Presiden ; Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
b. Lembaga-lembaga Kenegaraan
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (Amandemen) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 – 3), Presiden (Pasal 4 – 16), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 – 22B), Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E dan 23F) dan Mahkamah Agung (Pasal 24A).
Untuk mengetahui secara umum masing-masing lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (Amandemen), dapat dilihat di bawah ini !
No
Lembaga Negara
Tugas Pokok
Keterangan
1.
Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR)
· Sesuai Pasal 2 ayat 1 UUD 1945, MPR ter-diri dari DPR & DPD yang dipilih melalui Pemilu.
(MPR merupakan penjelmaan seluruh ra-kyat, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana kedaulatan rakyat).
Pemegang kekuasaan Konstitutif yang men-cakup antara lain :
· Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat 1)
· Melantik Presiden dan/atau Wakil Pre-siden (Pasal 3 ayat 2)
· Dapat member-hentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3).
· Alat kelengkapan MPR terdiri dari : Pimpinan Majelis, Badan Pekerja Majelis, Komisi Majelis, dan Panitia Ad-Hoc.
· Wewenang MPR mencakup :
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara lain, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/ Mandataris.
b. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
c. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengang-kat Presiden dan Wakil Pre-siden.
d. Meminta pertanggungjawa-ban dari Presiden / Mandataris mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai per-tanggungjawaban tersebut.
e. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden / Mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan atau UUD.
f. Mengubah Undang-Undang Dasar.
g. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
h. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
i. Mengambil/memberi kepu-tusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota.
2.
Presiden
Penyelenggara kekua-saan pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR, yang da-lam melakukan kewa-jibannya dibantu oleh satu orang Wakil Pre-siden (Pasal 4 ayat 2 UUD 1945).
Pemegang kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang) yang mencakup :
· Kepala Pemerinta-han (Bidang Eksekutif)
a. Memegang kekua-saan Pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1).
b. Menetapkan pera-turan pemerintah untuk menjalan-kan undang-undang sebagai-mana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
c. Membentuk dewan pertimba-ngan yang bertu-gas memberikan nasihat dan pertimbangan ke-pada Presiden (Pasal 16).
d. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
(Bidang Legislatif):
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
b. Bersama-sama DPR menyetu-jui setiap ranca-ngan undang-undang Pasal 20ayat 2).
c. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dise-tujui bersama dengan DPR (Pasal 20 ayat 4).
d. Menetapkan pe-raturan peme-rintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1).
(Bidang Yudikatif) :
a. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertim-bangan MA (Pasal 11 ayat 1).
b. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
· Kepala Negara :
a. Membuat perjan-jian dengan nega-ra lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).
b. Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).
c. Menerima duta dari negara lain (Pasal 13 ayat 3).
d. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).
· Panglima Tertinggi
a. Memegang keku-asaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angka-tan Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang dan mem-buat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).
c. Menyatakan keada-an bahaya (Pasal 12).
· Pasca orde baru, MPR-RI telah mengeluarkan Ketetapan MPR No.XIII/MPR/1998 yang menyatakan “Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan sela-ma 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan”. Ketetapan MPR terse-but kemudian menjadi salah satu materi amandemen pertama UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, dalam hal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang termuat di dalam Pasal 7 UUD 1945.
· Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A) yang dapat diusulkan oleh partai politik dengan mendapatkan suara lebih 50% dalam pemilu, dan 20% suara setiap provinsi. Namun jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
· Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dilantik oleh MPR. Sesuai dengan Ketetapan MPR-Ri No.VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia, dalam Pasal 3 disebutkan “Presiden Republik Indonesia melaporkan penyelengga-raan kekuasaan pemerintahan ngara menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan dari pada Halun negara dalam sidang Tahunan Majelis Permusya-waratan Rakyat Republik Indonesia dan mempertanggungjawabkan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawa-ratan Rakyat pada akhir masa jabatannya”.
· Tentang tugas Wakil Presiden, secara implisit maupun eksplisit baik di dalam UUD 1945 maupun Ketetapan MPR tidak tercantum. Namun secara umum, Wakil Presiden mempu-nyai tugas sebagai berikut :
  1. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  2. Melakukan pengawasan ope-rasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen, dalam hal ini isnpektur-inspektur jenderal dari departemen-departemen yang bersangkutan.
· Jika Presiden tidak dapat men-jalankan tugasnya (berhala-ngan tetap) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Namun jika Wakil Presiden juga berhala-ngan, maka MPR dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari MPR harus mengadakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dan dua calon yang diusulkan Presiden. Bila terjadi hal luar biasa yaitu baik Presiden maupun Wakil Presiden berhalangan tetap, maka sebagai pelaksana tugas kepresidenan adalah : Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
· MPR dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) segera mengadakan sidang pemi-lihan Presiden dan Wakil Presi-den dari dua paket calon Presi-den dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
3.
Dewan Perwaki-lan Rakyat (DPR)
· Pasal 19 ayat 1 UUD 1945, DPR dipilih melalui Pemi-lu, dan susu-nannya diatur dengan UU.
(Anggota DPR ada-lah sekaligus juga ang-gota MPR, (Pasal 2).. Dan DPR bersidang sedikitnya sekali da-lam setahun , (Pasal 19 ayat 3).
Pemegang kekuasaan Legislatif (pembuat UU) yang mencakup :
· Memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 ayat 1).
· Membahas dan me-nyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, dan
· Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawa-san (Pasal 20A ayat 1)
· Fungsi DPR dari sudut pandang keta-tanegaraan, mencakup antara lain :
  1. Fungsi legislasi atau pembuatan UU (legislative of law making func-tion).
  2. Fungsi kontrol (control function).
  3. Fungsi perwakilan (representative func-tion).
· Alat kelengkapan DPR terdiri dari : Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama antar Parlemen, dan Panitia Khusus.
· DPR berkewajiban mengawasi tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pelaksa-naan haluan negara. DPR berhak mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa, jika Presiden dan / atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
· Hak-hak DPR mencakup :
  1. Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan ranca-ngan undang-undang kepada Presiden / pemerintah (Pasal 21).
  2. Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penye-lidikan atas suatu kebijaksa-naan Presiden/pemerintah.
  3. Hak Budget, yaitu hak DPR untuk mengajukan anggaran (RAPBN).
  4. Hak Amandemen, yaitu hak DPR untuk menilai atau me-ngadakan perubahan atas Rancangan Undang-undang.
  5. Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta ketera-ngan kepada Presiden.
f. Hak Petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan perta-nyaan atas kebijaksanaan yang diambil pemerintah /Presiden.
4.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
· Sesuai pasal 23E – 23G UUD 1945, BPK merupakan badan yang bertanggung jawab meme-riksa keuangan negara.
Pemegang kekuasaan Eksaminatif/Inspektif yang mencakup :
· Menetapkan kebijak-sanaan atas tang-gung jawab keuangan negara, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek dan mengenda-likan pelaksanaannya.
· Melakukan perben-daharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Menetapkan kebijak-sanaan tugas penun-jangnya, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek.
· Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerin-tah. Badan ini memeriksa semua pelaksanaan APBN yang hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD sebagai bahan peni-laian atau pengawasan dalam pembahasan RAPBN tahun berikutnya.
· Keanggotaan, susunan, dan kedudukan badan ini diatur dalam UU No.5/1973. Keanggotannya teridiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota.
· Selain memeriksa keuangan negara, BPK juga mengatur tentang pajak serta hal-hal keuangan lainnya sesuai dengan undang-undang, seperti mengenai kedudukan Bank Sentral (UU No.13/1968) dan pengaturan usaha perbankan pada umumnya (UU No.7/1992).
5.
Mahkamah Agung (MA)
· Dalam pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa kekua-saan kehaki-man dilaku-kan oleh sebu-ah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehaki-man menurut undang-undang
(MA dan badan pera-dilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang mer-deka atau lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah)
Pemegang kekuasaan Yudikatif (mengadili terhadap pelanggar undang-undang). Dalam Pasal 28 - 29 UU No.14/1985, antara lain disebutkan :
· Memeriksa dan memutus :
  1. permohonan kasasi
  2. sengketa tentang kewenangan me-ngadili,
  3. permohonan pe-ninjauan kembali putusan Pengadi-lan yang telah memperoleh ke-kuatan hukum tetap.
· Memutus permoho-nan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
· Lingkungan peradilan, dapat dibedakan sebagai berikut :
  1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986).
  2. Peradilan Agama (UU No.7 Tahun 1989).
  3. Peradilan Militer (UU No.5 Tahun 1950), dan
  4. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.5/1986).
· MA merupakan peradilan ter-tinggi yang memberikan putusan terakhir yang dapat dimintakan kasasi (untuk membatalkan atau menguat-kan keputusan peradilan tingkat di bawahnya.
· Dalam TAP. MPR No.III/ MPR /1978 disebutkan bahwa MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara serta mempunyai wewenang menguji secara material (judicial riview) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
· Kekuasaan kehakiman, meru-pakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyeleng-garakan peradilan guna mene-gakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
  1. Konstitusi Pada Negara Liberal
Konsepsi pemikiran liberal (liberalisme) di negara-negara barat (Eropa), muncul sebagai anti klimak dari penguasa monarki absolut. Mereka gandrung menyuarakan liberte, egalite dan fraternite. Dalam arti luas, liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”. Liberalisme politik dan rohaniah berdasar pada keyakinan bahwa semua sumber kemajuan terletak dalam perkembangan kepribadian manusia yang bebas, di mana masyarakat dapat menarik keuntungan sepenuhnya dari daya cipta manusia.
Istilah “liberalisme” baru digunakan pada abad 19. Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap apa yang disebut Hak Asasi Manusia. Liberalisme, merupakan hasil Revolusi Perancis, Revolusi Industri dan Revolusi Amerika Utara. Beberapa tokoh yang memperjuangkan liberalisme antara lain : John Locke (Inggris), Voltaire, Montesqueu, dan J.J. Rousseau (Perancis), dan Immanuel Kant (Jerman).
n Konstitusi di Negara Inggris
Negeri Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis, oleh sebab itu dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya sesuai dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila terdapat perbedaan pokok mengenai tindakan pemerintah, kedua belah pihak secara retorik dapat kembali pada prinsip-prinsip “konstitusional” dan perbedaan biasanya diselesaikan oleh kekuatan politik terkuat.
Bila soal persengkataan langsung berakhir, maka semua pihak yang bersengketa akan mau menerima resolusi terhadap tindakan-tindakan pemerintah yang dipersengkatakan pada masa lalu itu sebagai bagian dari praktik kelembagaan pada masa sekarang ini (yurisprudensi). Kekuasaan pemerintah Inggris tergantung pada raja (bukan secara pribadi), maksudnya adalah bahwa raja berperan sebagai simbol kolektif bagi lembaga-lembaga pemerintah dalam sistem Inggris. Negara Inggris merupakan salah satu negara yang menerapkan konstitusinya berdasarkan konsep-konsep liberalisme.
a. Mekanisme Konstitusional Demokrasi Parlementer
Pemerintahan negara Inggris telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, dan konsep-konsep pemikiran yang paling besar adalah sumbangannya terhadap Hak Asasi Manusia dan lembaga-lembaga demokrasi. Oleh sebab itu, pemerintahan negara Inggris dikenal sebagai induknya parlementaria (mother of parliament). Pada pemerintahan parlementer, kedaulatan berada di tangan rakyat (parliament soveeignity).
Ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1) Kekuasaan legislatif (DPR/Parlemen) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (Pemerintah = Perdana Menteri).
2) Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Ini berarti, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3) Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4) Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pengeran, atau kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
b. Lembaga-Lembaga Kenegaraan
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan, hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahan yang bersifat seremonial (keupacaraan). Ratu harus memberi persetujuan resmi terhadap undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen, tetapi ia tidak boleh menyatakan pendapatnya tentang undang-undang itu secara terbuka. Ratu juga bertanggung jawab atas penunjukkan Perdana Menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu, sebenarnya tergantung pada Perdana Menteri dan Kabinetnya. Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam Majelis Rendah (House of Commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (House of Lord).
No
Lembaga Negara
Tugas Pokok
Keterangan
1.
Badan Eksekutif (Whitewall)
· Terdiri dari raja/ratu yang tak dapat di-ganggu gugat (simbolis), dan kekuasaan se-sungguhnya ada pada Perdana Menteri.
Pemegang kekuasaan Ek-sekutif ada pada (Perdana Menteri) yang mencakup antara lain :
a. Memimpin kabinet yang para anggotanya telah dipilihnya sendiri.
b. Membimbing Majelis Rendah.
c. Menjadi penghubung dengan raja/ ratu.
d. Memimpin partai mayoritas.
· Ratu/raja, pemegang tahta kerajaan yang hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahan yang bersifat seremonial (keupacaraan).
· Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu baru, sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya 5 (lima) tahun berakhir. Secara formil, raja/ ratulah yang membubarkan parlemen dan mengintruksikan diadakannya pemilu baru, akan tetapi atas saran perdana menteri.
· Wewengan perdana menteri ini dapat digunakan dalam keadaan di mana kabinet dikenakan mosi tidak percaya dan seharusnya meletakkan jabatan. Perdana menteri dapat menolak untuk berbuat demikian dan memutuskan untuk menyerahkan keputusan terakhir langsung kepada rakyat dalam suatu pemilihan umum. Selain itu juga dapat digunakan pada saat partainya populer dengan harapan dapat berkuasa kembali. Wewenang inilah yang sangat memperkuat kedudukan Perdana Menteri (eksekutif) terhadap badan legislatif.
· Inggris merupakan negara kesatuan (unitary state) dan juga kerajaan (united kingdom) yang Perdana Menterinya memiliki jabatan dan kedudukan yang kuat terhadap parlemen.
2.
Badan Legislatif (Parlemen)
· Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu : House of Com-mons (Majelis Rendah), dan House of Lord (Majelis Tinggi).
Parlemen dalam sistem pemerintahan di Inggris me-miliki peran sebagai berikut :
a. Menilai secara kontinyu rekan-rekan se-partai yang duduk di kabinet.
b. Mempersiapkan bidang legislasi atas dasar kebijaksanaan menteri.
c. Mengawasi pelaksanaan undang-undang.
d. Menyatakan gagasan-gagasan politik.
e. Memaparkan argumen-tasi-argumentasi politik kepada para pemilih.
· Para anggota Parlemen dari Majelis Rendah, mayoritas mendukung rencana-rencan kabinet yang berkuasa guna mendukung partainya dalam badan eksekutif. Sedangkan dari Majelis Tinggi yang anggotanya turun temurun, dapat mengajukan atau merubah undang-undang.
· Terdapat konvensi, bahwa menteri harus diambil dari keanggotaan badan legislatif dengan tidak melepas jabatan di legislatif. Hal ini dimaksudkan agar adanya hubungan yang erat antara badan legislatif dengan badan eksekutif guna memperlancar jalannya program pemerintah.
· Kedudukan parlemen kuat, karena keanggotannya selain diisi orang-orang dari partai yang menang dalam pemilu juga Perdana Menteri berasal dari kalangan mereka selama kepercayaan masih diberikan.
Untuk lebih memperjelas gambaran tentang sistem pemerintahan parlementer model Kerajaan Inggris, dapat dilihat pada bagan di bawah ini !
Text Box: Keterangan :  :  Mosi tidak percaya   dari    pihak 
legislatif (parlemen) kepada pemerintah (eksekutif)   :  
Pertanggungjawaban dari pihak eksekutif (PM dan Kabinetnya) kepada 
parlemen (legislatif)
  1. Kontitusi Pada Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engel dalam naskah yang diperunutukan bagi kaum komunist di London dengan judul Manifesto Komunist yang dibuat di Brusel pada tahun 1847.
Dalam naskah tersebut dierangkan, bahwa dasar Historis Materialisme ialah segala sejarah manusia semenjak dunia terkembang, merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Sejarah yang terakhir adalah perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum buruh) yang dimenangkan oleh kaum proletariat.
n Konstitusi di Negara Republik Rakyat Cina (RRC).
Kehidupan politik di Cina merupakan produk dari masa revolusi yang panjang, yang berlangsung paling tidak dari tahun 1911 sampai tahun 1949. Revolusi pertama (1911), menggantikan sistem kerajaan yang telah bertahan selama berabad-abad. Revolusi kedua (1928), dibentuknya pemerintah pusat yang baru di bawah kekuasaan Koumintang (KMT), dan Revolusi ketiga (1949), menjadikan Partai Komunis Cina (PKC) sebagai penguasa dan membentuk sistem komunis sekarang ini.
Negarawan Cina Mao Tse Tung (1893 – 1976), merupakan faktor kuat dalam menyuburkan komunisme ke seluruh antero dunia. Mao menjadi Ketua Partai Komunis di Cina pada tahun 1935. Periode setelah 1976, terutama setelah Mao meninggal dunia, dan naiknya kembali Deng Xiao Ping merupakan tonggak sejarah penting dalam perkembangan politik pemerintahan dan perekonomian di negara Cina.
Komunisme tidak hanya merupakan sistem politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di Republik Rakyat Cina, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu, antara lain :
é Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme)
Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pikirannya merupakan perpecahan. Oleh sebab itu persatuan harus dipaksakan dan oposisi ditindas.
é Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunisme.
Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalam dua tahap. Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatu diktatur yang kejam di mana oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Kedua, bagi pengikutnya sendiri yang kurang insaf. Mereka diindoktrinasi secara luas, terutama ditujukan kepada angkatan muda.
é Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Alat kenegaraan, seperti : polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabdikan kepada pencapaian komunisme (mobilization system). Campur tangan negara sangat luas dan mendalam di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Di bidang hukum, tidak dipandang sebagai “a good in itself” akan tetapi sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
  1. Mekanisme Konstitusional Demokrasi Rakyat (Ala Komunis)
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni Soviet tahun 1991) dan di Tiongkok (RRC). Khusus di Republik Rakyat Cina, sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan anti-komunis, pada akhirnya hanya diakui adanya satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijaksanaan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka dan relatif sedikit undang-undang publik yang diumumkan. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijaksanaan atau doktrin.
b. Lembaga-Lembaga Kenegaraan
Republik Rakyat Cina, berdiri pada tahun 1949 dengan menumbangkan Dinasti Cing. Tetapi baru pada tahun 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Konggres Rakyat Nasional yang menyebutkan antara lain “bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”.
No
Lembaga Negara
Tugas Pokok
Keterangan
1.
Ketua PKC dan Sekjen PKC
· Organ administratif utama (Dewan Negara) yang terdiri dari Perdana Menteri (PM), Wakil-wakil PM, dan kepala-kepala dari semua kementerian dan komisi.
Pemegang Kekuasaan Eksekutif yang men-cakup :
· Mengatur dan me-ngendalikan seluruh struktur administratif dan bersama-sama dengan badan-badan tertinggi PKC menyelenggarakan pemerintahan Cina.
· Berperan sebagai penterjemah keputusan-keputusan partai ke dalam tindakan-tindakan negara menjadikannya sebagai lembaga yang paling kuat di antara berbagai lembaga yang dibentuk oleh konstitusi.
· Pusat kekuasaan di Cina, sesunguh-nya ada pada Dewan Negara, sekalipun tidak bebas dari Partai Komunis Cina (PKC). Hal ini karena hampir dimonopolinya jabatan-jabatan tersebut oleh anggota-anggota partai tingkat tinggi. Dewan Negara berkedudukan di bawah kepemimpinan partai.
· Sitem politik Cina, memperca-yakan pelaksanaan peraturan-peraturannya kepada berbagai struktur yang mencakup birokrasi-birokrasi pemerintah, partai, militer, dan sistem-sistem komunikasi yang mereka kuasai, komite-komite organaisasi, dan pertemuan-pertemuan rakyat yang mengerahkan penduduk untuk menjalankan lang-sung program-program pemerintah.
2.
Konggres Rakyat Cina (KRC)
· Disebut organ wewenang negara tertinggi dan pemegang wewenang legislatif satu-satunya dalam negara.
Pemegang Kekuasaan Legislatif yang menca-kup antara lain :
· Forum untuk mem-pelajari, mendukung, dan mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat.
· Melambangkan du-kungan rakyat dan menghormati wakil-wakil terpilih yang secara politik disukai.
· Konggres Rakyat Nasional (KRN) merupakan badan perwakilan yang besar (kurang lebih 2.800) anggota yang terdiri dari wakil-wakil yang dipilih oleh Konggres tingkat propinsi, Angkatan Bersenjata, dan orang-orang Cina perantauan.
· KRN mengadakan sidang sekali setahun dan anggota-anggotanya dipilih setiap empat tahun.
3.
Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi
· Bagian tera-khir kerangka kerja peme-rintah pusat.
Pemegang Kekuasaan Yudikatif yang menca-kup antara lain :
· Merupakan organ-organ pengadilan yang menyelidiki masalah-masalah dan memberikan putusan peradilan.
· Kejaksaaan mempunyai kekuasaan yang bebas, termasuk penyelidikan, penuntutan dan pengawasan secara umum terhadap semua organ nega-ra, termasuk pengadilan-pengadilan.
· Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat.
· Pengadilan Rakyat, bertanggung jawab kepada konggres rakyat di setiap tingkatan. Namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina, demokrasi masih sulit terwujud, kendatipun usaha ke arah perubahan dilakukan terus menerus dalam rangka reformasi besar-besar yang dicanangkan mahasiswa (peristiwa Tiananmen) dalam rangka menghadapi era globalisasi dewasa ini.
Untuk lebih jelasnya tentang struktur sistem pemerintahan pusat di Republik Rakyat Cina (RRC) dapat dilihat pada bagan dibawah ini !
Struktur Sistem Pemerintahan Pusat di Republik Rakyat Cina (RRC)



E. Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara

Sebagai warga negara, apa yang seharusnya dilakukan terhadap konstitusi negara yang berlaku ? Tentu saja kita harus ”taat asas” dan ”taat hukum”. Jika ini yang kita lakukan, berarti kita semua telah memahami dibuatnya konstitusi negara yang menjadi pedoman atau ”aturan main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara yang diwujudkan dalam “dasar negara”. Sebagaimana kita ketahui bahwa dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib dalam negara.
Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Jadi dalam hal ini, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maka setiap warga negara seharusnya memiliki keinginan kuat untuk hal-hal berikut :
  1. Budaya ”Taat Asas
Taat asas, berarti patuh dan tunduk pada ”dasar atau prinisp-prinsip” konstitusi negara. Bahwa dasar dibuatnya konstitusi negara adalah menjadi pedoman atau aturan main dalam penyelenggaraan kehidupan negara, maka kita sudah seharusnya tunduk dan patuh kepada siapapun yang menjadi penyelenggara pemerintahan negara. Taat asas, perlu dibudayakan dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang benar tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik sesuai dengan konstitusi negara yang dianut. Jika konstitusi negara Indonesia berdasarkan Pancasila, maka siapapun warga negara Indonesia harus berupaya untuk memahami makna Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  1. Budaya ”Taat Hukum
Dalam budaya taat hukum, berarti adanya keinginan (secara internal) dari setiap warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap semua produk peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Taat hukum, merupakan wujud perilaku bagi setiap warga yang dengan penuh kesadaran untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang mengaturnya. Taat hukum, penting untuk dibudayakan dalam kehidupan sehari-hari dengan harapan dapat terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan.
Agar konstitusi negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga negara sebagai berikut :
  1. Bersikap Terbuka
Sikap terbuka atau transparan, merupakan sikap apa adanya berdasarkan yang dilihat, di dengar, dirasakan dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah faham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara negara dengan seoptimal mungkin.
  1. Mampu Mengatasi Masalah
Setiap warga negara berupaya mampu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. Sikap ini penting untuk dikembangkan karena akan mendidik kebiasaan dalam menghadapi masalah yang biasanya hanya sebagai penonton, pengkritik atau menyalahkan orang lain akan menjadi orang yang mampu memberi solusi (jalan keluar). Dengan kemampuan untuk mengatasi masalah terhadap konstitusi negara, hal ini akan semakin memberikan iklim dan susasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  1. Menyadari Adanya Perbedaan
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakatnya sangat beragam sehingga tertanam istilah Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda namun tetap satu). Adanya perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realistas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat dan budayanya. Dengan memahami adanya perbedaan pada lingkungan masyarakat kita terhadap konstitusi negara, tentu akan sangat beragam pula cara menerimanya. Oleh sebab itu, jadikanlah perbedaan tersebut sebagai unsur-unsur dalam penyelenggaraan negara yang terus dicari perekatnya dengan membawa kearah kehidupan yang rukun, tenteram, damai dan sejahtera. Janganlah sekali-sekali mempertentangkan perbedaan dalam melaksanakan konstitusi negara yang pada akhirnya membawa pada konflik vertikal (dengan penguasa) dan konflik horizontal (sesama masyarakat).
  1. Memiliki Harapan Realistis
Negara Indonesia dengan wilayahnnya yang luas dan jumlah penduduknya terbesar keempat di dunia, memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam penyelenggaraan kehidupan negara, sangat penting bagi warga negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi negara dalam setiap kebijakan yang diambil. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dari negara. Namun demikian, hak yang kita minta tentu saja harus realistis, karena setiap penyelenggara negara mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Demikian juga terhadap konstitusi negara, tentu saja kita harus mampu memahami keterbatasan pelaksanaannya baik dari tingkat daerah sampai dengan pusat.
  1. Penghargaan Terhadap Karya Bangsa Sendiri
Bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya besar bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah ”kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan negara. Karya besar bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya adalah terbentuknya dasar negara ”Pancasila” dan konsitusi negara ”Undang-Undang Dasar 1945”. Dua karya besar bangsa tersebut harus kita hargai dan junjung tinggi dengan penuh kesadaran untuk ”taat asas” dan ”taat hukum” dari semua produk hukum yang dibuat oleh penyelenggara negara.
  1. Mau Menerima dan Memberi Umpan Balik
Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi negara, sangat diperlukan dalam rangka menghormati terhadap produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara negara. Kesadaran mau menerima konstitusi negara, merupakan perwujudan penghargaan terhadap hasil karya bangsa baik dalam bentuk Undang-Undang Dasar maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Jika suatu produk hukum dalam penerapannya dirasakan ada kejanggalan dan berpotensi merugikan rakyat banyak, sebaiknya segera diberi umpan balik agar segera dapat dievaluasi dan dianalisis. Jangan kita biarkan suatu produk konstitusi yang bermasalah kita hanya bisa menjadi penonton atau mengkritik saja. Usahakan kita mampu memberikan umpan balik dengan analisis yang tajam dan argumentasi yang rasional sehingga benar-benar umpan balik tersebut memberikan jalan keluar yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar