A.  Merampok
Merampas   atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan,   ancaman dan bahkan pembunuhan emrupakan perilaku yang sangat   menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam   merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila   dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga   masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan.   Oleh karena itu, tetap sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka   dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan   merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat   yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul   Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.
Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap   orang-orang yang memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di   bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan   mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat   kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka   di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al   Maidah : 33) lihat al-Qur’an online di Goole,
Firman Allah yang lain   perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan adalah   sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan  perempuan yang  mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan  bagi apa yang  mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah  maha perkasa  dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38) lihat  al-Qur’an online  di Goole,
Pengertian  hukum  potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian   tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat   tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas   jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadapa   orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat   antara lain kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya   akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi   sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah   SAW pernah bersabda.yamg artinya : “Tidaklah seorang pencuri  ketika  mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)
B.  Membunuh
Hak-hak   yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam   adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak   kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara   hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian  adalah  hak hidup. Firman Allah SWT.
Artinya  : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa  yang diharamkan Allah  (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang  benar.” (QS Al  Isra : 33) lihat al-Qur’an online di Goole,
Islam memberikan perhatian terhadap  perlindungan jiwa dan Allah  mengancam orang yang merampas hal tersebut  dengan hukuman berat. Allah  SWT berfirman.
Artinya  :“Dan barang siapa yang membunuh  seorang mukmin dengan sengaja,  maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal  di dalamnya dan Allah murka  kepadanya dan mengutuknyaserta menyediakan  azab yang pedih baginya.”  (QS An Nisa : 93) lihat al-Qur’an  online di Goole,
Hadis nabi  Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh  dirinya dengan sesuatu  maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti  dengan barang tersebut.”  (HR Muslim)
Pembunuhan  dapat  terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau   cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia   senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis  pembunuhan  dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan  sebagai  berikut.
1.  pembunuhan  yang dilakukan dengan sengaja yaitu  merencanakan pembunuhan dalam  keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran.  Pembunuhan semacam ini dapat  dihukum qisas artinya dihukum mati,  kecuali dimaafkan oleh pihak  keluarga korban dan kepadanya dituntut  denda.
2.  Pembunuhan  yang terjadi tanpa disengaja dengan  alat yang tidak mematikan.  Hukumannya adalah penjara atau denda yang  cukup berat
3.  pembunuhan  karena kesalahan atau kekhilafan  semata-mata tanpa direncanakan dan  tidak ada maksud sama sekali,  misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka  penjara atau denda ringan
Untuk   memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu   memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap   lingkuang atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita   untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan   membunuh.
- Membiasakan bersilaturahmi
- Mampu menahan amarah
- Mampu memaafkan kesalahan
- Berbuat adil
- Memperbanyak berbuat kebajikan
- Suka menolong
- Bersikap lemah lembut
- Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
- Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
- Memakan makanan yang halal dan thayyib
- Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
- Berlaku lurus terhadap manusia
- Tidak pelit atau kikir
C.  Asusila
Asusila   adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma   atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan   masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah   memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang   indah an bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi   dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan   erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat   ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan puasa, namun juga yang   bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti  hal-hal  yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Didalam   Al Qur’an terdapat bebeapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan   tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT
Artinya : “katakanlah kepada orang laki-laki   yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara   kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.   Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An   Nur : 30) lihat al-Qur’an online di Goole,
Hadis Nabi Muhammad  SAW  menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka bertakwalah  kepada  Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka  dengan  dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka  dengan  kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang  menjadi faktor  pemicu munculnya perilaku asusila di dalam suatu  masyarakat tersebut.
1.  Faktor  lingkungan atau masyarakat yang cukup  besar memberikan pengaruh  terhadap tingkah laku sesorang, khususnya  remaja yang kondisinya berada  pada masa puberitas dan pencarian jati  diri sehingga mereka rentan  terhadap pengaruh tersebut.
2.  Kurangnya  keteladanan yang diberikan oleh pihak  yang seharusnya memberi atau  menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak  diperlukan, khusunya oleh remaja  karena contoh atau teladan memberikan  kemudahan untuk proses pembiasaan  perilaku pada kehidupan sehari-hari  mereka.
3.  Kurangnya  sikap konsisten dari pihak yang  seharusnya memiliki tugas tersebut.  Sikap tidak konsisten terkadang  membuat seseorang tidak memiliki patokan  yang jelas mengenai hal-hal  mana yang boleh dan mana yang tidak.
D.  Pelanggaran  Hak Asasi Manusia  (HAM)
Masalah  hak asasi manusia menjadi salah satu pusat  perhatian manusia sedunia  sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di  seluruh dunia juga mempunyai  perhatian yang sungguh-sungguh terhadap  isu global ini. Islam selalu  mendorong umatnya untuk mendorong umatnya  untuk menemukan hal-hal yang  baru dan mencari pemecahan-pemecahan baru  demi kemajuan umat Islam,  bahkan umat manusia di seluruh di dunia.
Ada beberapa  pengertian  dari hak asasi manusia antara lain :
- hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
- hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
- hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah  manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang benar.  Hukum Islam  pun telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut,  diantaranya  larangan menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang  sakit atau  orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki  maupun perempuan  harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar  harus diberi makan,  orang telanjang diberi pakaian dan orang-orang  sakit atau terluka di  tolong tanpa memperdulikan apakah ia seorang  muslim atau bukan, bahkan  musuh sekalipun (lihat QS Al Maidah)
Islam   pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena Al Qur’an adalah   kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasanatas petunjuk, serta   pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)
Berikut   ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi manusia yang disepakati   hampir di seluruh dunia
a.  Kebebasan  berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal  Right)
b.  Hak  memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan  sesuatu (Properti Right)
c.  Perlakuan  sama dalam hukum dan pemerintahan (Right  of legal Equality)
d.  Ikut  serta dalam pemerintahan, hak pilih dan  dipilih (Political Right)
e.  Hak  untuk memilih pendidikan dan pengembangan  kebudayaan (Social  Culture Right)
f.  Perlakuan  tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur  Right)
Bangsa  Indonesia, khususnya kaum muslimmempunyai  tugas dan kewajiban untuk  membuktikan bahwa Islam cinta damai dan  menghormati hak asasi manusia.  Ajaran Islam membimbing pemeluknya  menjadi umat yang mampu meberikan  kedamaian dan kesejahteraan bagi  seluruh umat manusia di dunia
Ada  beberapa contoh  perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi  manusia.  Perilaku yang harus di jauhi tersebut adalah sebagai berikut.
- Membunuh manusia
- Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
- Mencuri
- Berzina
- Menipu atau berlaku curang
- Melakukan riba
- Melakukan judi atau maasyir.
- mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
- Memakan harta anak yatim yang bukan hak
- menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
- Menganiaya
- Mengkhianati amanah dan menipu
- Menipu dan merusak hakim
- Membela pengkhianat
- Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
- Menyembunyikan kebenaran
- Berkata buruk
- Mengumpat
- Mengejek atau mengolok-olok
- Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
- Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
- Menganggap rendah orang lain atau sombong
- Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
- Kikir atau bakhil
- Merugikan atau mengambil hak orang lain
- Membenci
- Merusak
- Menghina
- Memaksakan kehendak.
Iblis  atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk  melakukan  perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan  manusia  sepanjang masa. Oleh karena itu, kita harus berusaha semaksimal  mungkin  agar tidak terjebak atau tergoda rayuan iblis atau setan.  Beberapa sikap  yang menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat  tercela tersebut  antara lain sebagai berikut.
- Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya derada didalm kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
- Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang memerlukan bantuan atau terkena musibah
- Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng bersifat syiar atau dakwah
- Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim.
 



 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar