PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang  dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru  negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang  dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan  negara.
c.  Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :
1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang  memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang  memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e.  Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif  dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas  pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari  kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai  aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu  masyarakat.
g.  Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah  dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h.  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan   kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a.  Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum  endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang  yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan  hartawan.
4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat  jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran  (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.  Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi  kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi  kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok  cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok  cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat  untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang  tertentu demi kepentinagn sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang  dapat digambarkan sbb:
Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas  nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya  penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan  umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI  bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum  bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang  memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI  bergeser  menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi  menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya  sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat  mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan  kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI  bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai  kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga  pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat  yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan  OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan  lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang  dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya  tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif,  eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah  Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV  semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang  dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang  dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang  dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang  melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi  dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang  dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai  pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan  eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab  kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan)  dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan  kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk  legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala  negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan  efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara,  tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang  oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan  legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar