Minggu, 27 Maret 2011

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

1. Pengertian demokrasi

Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut.




1. Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
2. Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
3. Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).

Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).

Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).

Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.

Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi.

2. Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut :

a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

b. Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)

c. Adanay pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara

d. Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.

e. Adanyapengakuan akan supremasi sipil atas militer

Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan

Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya demokraso, setiap waraga berhak ikut menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaraan, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.

Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.

Pemilu yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.

Pertanyaan berikutnya dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa dieropa timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis local dan nasional. Di beberapa negarra, para calon majlis bahkan mewakili bebagai macam partai politik. Apakah Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya “ demokrasi rakyat”, benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis initelah menyebut sebuah system demokrasi, namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar system itu berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang pun memebrika suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di Negara-negara komunis Eropa timurtempo dulu, dan tidak selalu otomatis diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.

Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam saja. Atau malah kongkalikong dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi parstipatoris.

Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.

Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.

Supremasi hokum (daulat hokum). Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen Negara.

Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:

· Di bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.

· Dibidang budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.

· Dalam bidang politik : setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.

· Dalam bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.

· Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara

Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).

3. Masyarakat Madani

1. Makna Masyarakat Madani

Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.

2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani

Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.

Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut :

a. Teruntegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.

b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.

c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.

d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.

e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.

f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti berikut :

a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.

b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.

c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.

d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.

e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.

f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.

g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.

Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.

3. Proses Menuju Masyarakt Madani

Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.

4. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

1. Demokrasi dalam era Orde Lama

Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).

a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)

Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.

Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.

Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.

Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.

b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)

Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.

Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.

c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.

2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)

Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.

3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)

Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.

5. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi

Pelaksanaan pemilu di Indonesia

Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemilihan umum di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.

a. Langsung

Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

b. Umum

Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status sosial.

c. Bebas

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

d. Rahasia

Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

e. Jujur

Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f. Adil

Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.

6. Menerapkan Budaya Demokrasai

Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun contohnya sebagai berikut.

1. Lingkungan Keluarga

a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.

b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.

c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.

d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.

2. Lingkuangan Sekolah

a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.

b. Menghormati Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.

c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.

d. Menaati tata tertib Sekolah.

3. Lingkungan Masyarakat dan Negara

a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.

b. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.

c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.

d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa

e. Membantu korban bencana alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar