Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan  Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan  Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa  internasional dan cara  penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan  kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi  batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek  hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional  bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan  hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum  antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau  persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional  atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara  (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang  mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan  hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank  arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada  tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan  wilayah dan kemerdekaan Negara lain.        Dalam asas ini ditekankan  bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan  tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.   setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara  damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai,  menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian  internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain,  Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih  sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa  intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada  piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan  keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi,  social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan  perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki  persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak  dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi  dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya,  pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum  internasional.
B.  Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan  internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara,  tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang  perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
·         Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional  sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut  sebagai hukum antarnegara.
·         Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala  gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek  hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan  Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di  Indonesia.
·         Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi  subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan  yang diembannya.
·         Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban   yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi  subyek hukum internasional.
·         Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek  internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian  Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan  perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
·         Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu  pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang  bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam  memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism  Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C.  Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh  Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan  internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber  hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber  hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.   Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan  atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti  formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas  tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam  memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38  Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan  antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua  kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah  kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas  hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah  system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang  berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum  Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat  dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai  suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama  yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum  umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan  pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan  internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para  ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak  dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB  berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945  berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti  dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap  ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari  warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.   Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina,  Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional  yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·         Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke  Mahkamah Internasional.
·         Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah  intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional  boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang  ditentukan dewan keamanan PBB.
·         Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional,  harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah  internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional  yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan  sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
·         Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·         Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory  Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan  sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi  sbb :
·         Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa  perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang  bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau  Sipadan dan Pulau Ligitan.
·         Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak  yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara  mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·         Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah  internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu  membuat perjanjiankhusus.
·         Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila  terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka  sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional  sendiri.
·         Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu  atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk  perjanjian pihak bersengketa.
·         Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang  bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh  Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan  memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim  dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana  internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah  Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan  berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta  Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang  mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat  tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai  mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan  darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah  menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis)  tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau  belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional  ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk  Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah  perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan  individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi  subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann  internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan  internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu  secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·         Penyelesaian secara damai, meliputi :
*      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara  menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih  secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus  sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa  menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang  wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
*      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional  melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan  kaidah-kaidah hukum.
*      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih  dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan  semestinya.
*      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa  internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang  bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh  Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu  1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan  penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator  berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar  penyelesaian dapat tercapai.
*      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga  bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite  penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah  suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite  dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa  dan tidak mengikat.
*      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas  wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar  perundingan.
*      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai  pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan  sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
·         Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
*      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk  menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada  Negara lawan.
*      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap  tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh  menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari  kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
*      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa  internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh  ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
*      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu  damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi  atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
*      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap  kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum  internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan  pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional  melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan  pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta  baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup  tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional  dianggap selesai apa bila :
*      Para pihak mencapai kesepakatan
*      Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah  internasional.
*      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan  pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang  berlaku.
·         Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen  mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan  atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan  oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah  Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek  persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang  mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang  bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain   yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas  sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah  internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·         Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan  pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu.  Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang  dibebaskan.
·         Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My  lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis  dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·         Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000  rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·         Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan  Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum  pelaku.
·         Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan  10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah  dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·         Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan  etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  danmembunuh sekitar 700.000 warga  Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih  menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·         Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di  tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah  dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan  perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·         Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan  Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun  2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia  menghormatikeputusan tersebut.
·         Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan  referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah  Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar